• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perang Bintang Politik: DPR Siap Tentukan Jumlah Jagoan Pilpres

img

Teknogo.my.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Detik Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News. Panduan Artikel Tentang News Perang Bintang Politik DPR Siap Tentukan Jumlah Jagoan Pilpres Yuk

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini membuka jalan bagi DPR dan Pemerintah untuk membentuk norma baru terkait syarat pencalonan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa inti putusan MK tersebut mencakup dua hal utama. Pertama, penghapusan presidential threshold. Kedua, DPR dan Pemerintah diberi kewenangan untuk menyusun norma baru.

Karsayuda menekankan pentingnya merekayasa konstitusi untuk memastikan bahwa norma yang direvisi tidak mengarah pada liberalisasi demokrasi yang berlebihan dalam sistem presidensial.

DPR akan membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah masa reses pada awal tahun 2025. Pembahasan ini akan melibatkan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.

Karsayuda mengimbau agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, karena dapat berdampak kontraproduktif bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Desember 2024. Pasal yang dihapus adalah syarat pencalonan yang mengharuskan pasangan calon didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Begitulah ringkasan perang bintang politik dpr siap tentukan jumlah jagoan pilpres yang telah saya jelaskan dalam news Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Teknogo.my.id - Artikel terkini untuk Anda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads