• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Gula: Bos Petani Tebu Diperiksa Kejagung, Ada Apa?

img

Teknogo.my.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Saat Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News. Review Artikel Mengenai News Skandal Gula Bos Petani Tebu Diperiksa Kejagung Ada Apa Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Penyidikan ini melibatkan tersangka berinisial TTL dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejagung juga memeriksa Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia terkait dugaan korupsi tersebut. Penyidik mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Kejagung mendalami dugaan aliran dana yang diterima Tom Lembong dalam kasus ini. Penyidik juga memeriksa saksi HFR, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027.

Menurut Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, penetapan tersangka berdasarkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Qohar menjelaskan, Tom Lembong dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti menguntungkan orang lain atau korporasi akibat perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendag.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, penetapan tersangka tidak harus berdasarkan aliran dana. Kejagung akan terus mendalami dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Sekian ulasan komprehensif mengenai skandal gula bos petani tebu diperiksa kejagung ada apa yang saya berikan melalui news Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. silakan share ke temanmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

Special Ads
© Copyright 2024 - Teknogo.my.id - Artikel terkini untuk Anda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads