• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Infografis: PPN 12% Hanya Mengincar Barang dan Jasa Mewah, Ini Daftarnya!

img

Teknogo.my.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Di Artikel Ini aku mau menjelaskan News yang banyak dicari orang. Konten Yang Mendalami News Infografis PPN 12 Hanya Mengincar Barang dan Jasa Mewah Ini Daftarnya Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Pemerintah Prioritaskan Kepentingan Rakyat dalam Kebijakan Perpajakan

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan perpajakan. Hal ini disampaikan Prabowo dalam rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Kenaikan Tarif PPN Hanya untuk Barang Mewah

Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

Barang dan Jasa Kebutuhan Umum Tetap Bebas PPN

Untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan umum, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan rumah sederhana, tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Hal ini bertujuan untuk menjaga inflasi tetap rendah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hanya Sedikit Barang Mewah yang Terkena PPN 12%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa hanya sedikit barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat luas.

Kebijakan Sesuai Amanat Undang-Undang

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Efektif 1 Januari 2025

Kenaikan tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi kebijakan ini.

Demikianlah infografis ppn 12 hanya mengincar barang dan jasa mewah ini daftarnya telah saya jelaskan secara rinci dalam news Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jika kamu suka semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - Teknogo.my.id - Artikel terkini untuk Anda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads